Transfer Uang Lewat Operator Telekomunikasi Ilegal

PDFCetakSurel

JAKARTA, LINDO - Saat ini transaksi yang dilakukan perusahaan telekomunikasi berbentuk pulsa ataupun uang elektronik (e-money) cukup signifikan. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-money mencapai Rp310 triliun per tahun dan transaksi berbentuk pulsa sekitar Rp90 triliun.

Namun BI belum memiliki regulasi khusus mengenai transaksi yang dilakukan perusahaan telekomunikasi. Bahkan ada praktek ilegal yang menukarkan pulsa dengan uang tunai walaupun pulsa bukan terhitung sebagai alat bayar.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam seminar Masa Depan Sistem Pembayaran Nasional di Jakarta, Rabu (4/7). "Kita tidak bisa mengabaikan peran perusahaan telekomunikasi," ujarnya.

Ronald mengakui infrastruktur perusahaan telekomunikasi sudah mencapai pelosok Indonesia. Bahkan jumlah pengguna telepon genggam mencapai 220 juta, sedangkan jumlah penduduk yang memiliki akses kepada institusi keuangan hanya 40% dari total penduduk Indonesia.

Menurut Ronald, salah satu metode inklusi keuangan memang menggunakan telepon genggam. Namun asas kehati-hatian transaksi tersebut juga harus dijaga.

"BI dalam waktu dekat akan mendiskusikan ini dengan pelaku sistem pembayaran baik bank maupun telekomunikasi. Asumsinya harus ada kesetaraan baik dalam aturan, mekanisme maupun kelembagaan dengan tetap memperhatikan tujuan sistem pembayaran yang aman dan efisien," tuturnya. (MICOM/EKO)

Berita Terkait Lainnya